Advertisement
#baik-nurul
Kamis , 15 Jun 2017, 03:40 WIB
Baiq Nuril Terdakwa IT Dituntut 6 Bulan Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dituntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500...