Advertisement
#bandar-narkoba-diganjar-20-tahun
Rabu , 06 May 2015, 18:29 WIB
Pemilik 2.343 Butir Inek Diganjar 20 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Terdakwa pemilik 2.343 butir pil ekstasi (inek) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman pidana penjara selama 20 tahun setelah terbukti melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan...