Advertisement
#bapek
Senin , 26 Feb 2018, 20:23 WIB
26 PNS Diberhentikan Atas Permintaan Sendiri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PTDHPS) terhadap 26 PNS. Keputusan diambil setelah Bapek memeriksa berkas...