Advertisement
#beni-satria
Kamis , 31 Mar 2022, 17:32 WIB
MKEK Beri IDI Waktu 28 hari untuk Berhentikan Terawan dari Organisasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) memberi batas waktu 28 hari bagi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto...