Advertisement
#berdagang-orang-utan
Kamis , 19 Nov 2015, 21:02 WIB
Berdagang Orang Utan, Divonis Dua Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Aceh, memvonis terdakwa Ramadhani dengan hukuman dua tahun penjara. Ganjaran vonis penjara dua tahun itu karena dia terbukti memperdagangkan orang...