Advertisement
#berkas-administrasi
Jumat , 22 Jul 2022, 14:56 WIB
Kemkominfo Jelaskan Kendala yang Dialami PSE dalam Pendaftaran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu lima hari bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. Meski demikian, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi...