Advertisement
#berkurban-secara-online
Kamis , 29 Jun 2023, 10:30 WIB
Kurban Secara Online Apakah Sah Dilakukan? Ini Penjelasannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan kurban yang dilakukan dengan cara daring atau online dan dengan akad tawqil itu sah.Yang dimaksud...