
Jumat , 22 Mar 2024, 15:20 WIB
Selasa , 11 Mar 2025, 18:11 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengaku, sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi aparatur...
Selasa , 11 Mar 2025, 17:38 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025. “THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta...
Senin , 01 Apr 2024, 06:20 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei terbaru mengungkap adanya pergeseran masyarakat...
Jumat , 29 Mar 2024, 20:49 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi...
Jumat , 22 Mar 2024, 21:38 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengimbau...
Jumat , 22 Mar 2024, 15:20 WIB