#biaya-tambahan-penerbangan
Jumat , 14 Feb 2014, 07:00 WIB
Kemenhub: Biaya Tambahan Penerbangan Bisa Dicabut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya tambahan tarif penumpang pesawat terbang untuk kelas ekonomi. Ketetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Besaran...
Selasa , 11 Feb 2014, 11:27 WIB
YLKI: Tambahan Biaya Penerbangan, Harus Diikuti Perbaikan Layanan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tambahan biaya penerbangan sebesar Rp 60 ribu yang diusulkan Indonesia National Air Carriers Aircraft Asosiation (INACA) dan telah disetujui Kementerian Perhubungan, harus diikuti oleh peningkatan pelayanan maskapai penerbangan. Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, Kemenhub harus memiliki indikator terkait mutu layanan. "Misalnya on time performance maskapai," kata Sudaryatmo kepada ROL,...