#bolehkah-salurkan-zakat-ke-suami
Senin , 11 Jun 2012, 22:42 WIB
Fikih Muslimah: Bolehkah Salurkan Zakat ke Suami? (2-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Mereka yang berpandangan hukum istri memberikan dana zakat bagi suami boleh, menggarisbawahi bahwa kondisi itu diperbolehkan dengan catatan suami yang bersangkutan tergolong fakir. Sebab, tidak terdapat dalil yang melarang demikian....
Senin , 11 Jun 2012, 22:22 WIB
Fikih Muslimah: Bolehkah Salurkan Zakat ke Suami? (1)
REPUBLIKA.CO.ID, Penerima manfaat zakat (mustahik) telah ditentukan dalam Islam. Jumlah meraka disebutkan Alquran sebanyak delapan kelompok (ashnaf tsamaniyah). Distribusi zakat, pada prinsipnya, harus mengacu pada kedelapan kelompok itu. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orangorang yang berutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang...