Advertisement
#bolehkan-pemecatan-karyawan-berjilbab
Jumat , 28 Oct 2011, 14:19 WIB
Astaghfirullah...Pengadilan Prancis Bolehkan Pemecatan Karyawan Berjilbab
REPUBLIKA.CO.ID,PARIS--Atas dasar netralitas agama, pengadilan Prancis memutuskan pemecatan karyawan berjilbab sah di mata hukum. Demikian hasil pengadilan banding kasus pemecatan Afif Fatima oleh Baby Loup, perusahaan yang mempekerjakan Fatima. Kasus...