Advertisement
#caleg-tak-mundur-pilkada
Jumat , 10 May 2024, 11:05 WIB
Caleg Terpilih tak Wajib Mundur Bila Ikut Pilkada 2024, Ini Alasannya Menurut KPU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024. "Tidak...