#denda-administrasi-kependudukan
Ahad , 20 Jun 2021, 14:15 WIB
Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Hal ini berdasarkan Peraturan...
Jumat , 09 Mar 2018, 23:23 WIB
Yogya Hapus Denda Administrasi Kependudukan
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan yang dituangkan dalam Perda Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan."Kebijakan penghapusan denda ini akan berlaku efektif setelah peraturan daerah ini diundangkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Jumat (9/3).Menurut dia, peraturan daerah yang baru saja ditetapkan tersebut merupakan revisi dari...