Advertisement
#denda-berhenti-sembarangan
Kamis , 15 Feb 2018, 20:43 WIB
Berhenti Sembarangan, Angkutan Umum Didenda Rp 250 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat akan menindak tegas setiap angkutan umum orang yang ngetem atau berhenti sembarangan di sejumlah ruas jalan utama. Sanksinya tak main-main, denda...