Advertisement
#denda-maksimal-angkot
Kamis , 26 Dec 2013, 16:16 WIB
Dishub DKI: Masih Ada Pihak yang Belum Siap dengan Denda Maksimal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan denda maksimal. Kali ini denda akan diberikan pada angkutan kota (angkot) yang suka...
Kamis , 26 Dec 2013, 16:06 WIB
Dishub Siapkan Personel di Lokasi Favorit Angkot 'Ngetem'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera menerapkan denda maksimal bagi angkutan kota (angkot) yang suka berhenti (ngetem) di sembarang tempat. Angkot yang melanggar lalu lintas tersebut akan didenda Rp 500 ribu.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pihaknya akan menetapkan sejumlah petugas untuk berjaga di titik-titik yang...