REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan denda maksimal. Kali ini denda akan diberikan pada angkutan kota (angkot) yang suka berhenti (ngetem) di sembarang tempat.
Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, mengatakan, masih ada aparat yang belum siap dengan pemberlakukan denda maksimal tersebut. Aparat yang dia maksud adalah pihak pengadilan.
"Kadang di pengadilan itu yang belum. Misalnya polisi sudah kasih denda tinggi. Tapi begitu diadili dendanya masih rendah. Kita sudah jelaskan ke hakim, kalau dia masih kasih denda Rp 50 ribu, pelanggar akan terus melakukan kesalahan. Tidak bisa lagi berdasarkan rasa iba seperti itu," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (26/12).
Meski demikian, Pristono menyadari, butuh proses untuk menciptakan budaya tertib hukum. Pemberlakuan denda ini, kata dia, merupakan proses pembelajaran bagi semua pihak agar tertib berkendara.
"Membangun budaya tertib hukum kan perlu waktu, tapi ini harus dimulai," ujar dia.