Advertisement
#denda-penyalahgunaan-data-pribadi
Rabu , 29 Jan 2020, 03:40 WIB
Denda Penyalahgunaan Data Pribadi Maksimum Rp 100 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang baru saja diserahkan ke DPR RI. Aturan...