Advertisement
#denda-tak-bermasker
Senin , 08 Jun 2020, 12:18 WIB
Anies: Tidak Bermasker di Transportasi Umum Denda 250 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa jika masyarakat tidak menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi umum akan dikenakan denda senilai 250 ribu rupiah. Namun, menurut...