Advertisement
#denda-terlambat-bayar-thr
Kamis , 14 Apr 2022, 14:51 WIB
Kemenaker: Ada Denda Jika Perusahaan Terlambat Bayar THR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran dapat membuat perusahaan terkena denda. "Pemerintah membuat...