Advertisement
#denda-uang-asing
Rabu , 19 Sep 2018, 23:00 WIB
Bea Cukai Denpasar Serahkan Denda Uang Asing Rp 1,8 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menyetorkan Rp 1,8 miliar. Ini adalah denda ke kas negara terkait pembawaan uang tunai rupiah, termasuk uang asing keluar dan...
Senin , 03 Sep 2018, 17:31 WIB
Bawa Uang Asing Tunai dengan Jumlah Besar Mulai Didenda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mulai Senin (3/9) menerapkan sanksi untuk penegakan aturan membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, pengawasan ketentuan tersebut akan dilaksanakan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Pengawasan dilakukan di semua pintu-pintu kepabeanan Indonesia, baik untuk pembawaan UKA ke luar...