Advertisement
#denda-uang-ilegal
Selasa , 13 Mar 2018, 01:37 WIB
BI Perberat Sanksi untuk Pelanggaran Bawa Uang Asing
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menghukum denda hingga Rp 300 juta bagi individu atau korporasi tidak berizin yang membawa uang kertas asing (UKA) lintas pabean dengan nilai paling sedikit...