Pengemis di Samarinda akan Didenda Rp 5 Juta

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan memberlakukan sanksi tegas kepada para gelandangan dan pengemis dengan kurungan badan selama tiga bulan atau denda Rp5 juta.Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Samarinda, Suparmono, Jumat, menyatakan, sanksi tegas itu diberlakukan jika gelandangan, pengemis, dan anak jalanan itu kembali tertangkap setelah dipulangkan."Saksi tegas ini terpaksa kami...

Mesin gesek kartu kredit

Jumat , 04 Jun 2010, 01:22 WIB

Juli, Ditlantas Polri Uji Coba SIM Smart