Advertisement
#dihukum-50-tahun
Jumat , 21 May 2010, 07:59 WIB
Sembilan Kali Memerkosa, Dihukum 50 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR--Pengadilan Melaka, Malaysia menghukum seorang pemerkosa dengan hukuman 50 tahun penjara ditambah hukuman cambuk 24 kali karena tindakan pemerkosaannya dilakukan berulangkali sejak Mei 2007 hingga November 2009. Hakim Zaharah...