Advertisement
#ditjen-perhubungan-udara-kemenhub
Selasa , 05 Apr 2022, 08:00 WIB
Kapasitas Pesawat dan Bandara Diperbolehkan 100 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan kapasitas pesawat dan bandara digunakan hingga 100 persen. Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor...