Advertisement
#divonis-ketiga-kali
Rabu , 04 Nov 2020, 19:54 WIB
Untuk Ketiga Kalinya, Eks Pejabat Divonis Kasus Korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks pejabat Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, kembali dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi. Ini adalah ketiga kalinya bagi terdakwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam...