Advertisement
#dpr-tak-ubah-substansi-perppu-mk
Senin , 18 Nov 2013, 13:24 WIB
Marzuki Alie: DPR Tak Ubah Substansi Perppu MK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marzuki Alie mengatakan, DPR berwenang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) tanpa mengubah substansi dari Perppu itu. "Sesuai dengan ketentuan UUD...