Advertisement
#empat-pelanggaran-data-pribadi
Kamis , 27 Oct 2022, 16:17 WIB
UU PDP Atur 4 Pelanggaran yang Bisa Dipidana, Termasuk Doxing
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setidaknya memuat empat pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana. Empat pelanggaran, yakni mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri atau doxing,...