Advertisement
#fatma-haram-mui
Sabtu , 13 Feb 2021, 00:45 WIB
MUI Fatwakan Buzzer yang Menyesatkan Haram
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum...