Advertisement
#fatwa-aset-kripto
Sabtu , 13 Nov 2021, 22:20 WIB
Kata MUI Soal Aset Kripto, Nggak Haram Asalkan...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa aset kripto atau cryptocurrency haram hukumnya untuk dijadikan mata uang, namun bila dijadikan sebagai komoditas dengan syarat tertentu seperti syarat sil'ah sah diperjualbelikan....