#fatwa-membakar-hutan
Selasa , 13 Sep 2016, 15:06 WIB
In Picture: Fatwa MUI: Haram Hukumnya Membakar Hutan.
REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terkait pembakaran hutan secara sengaja yang bersifat merusak dan merugikan lingkungan sekitar. Selain itu pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari...
Selasa , 13 Sep 2016, 13:08 WIB
Fatwa MUI: Bakar Hutan Secara Sengaja Hukumnya Haram
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terkait pembakaran hutan secara sengaja yang bersifat merusak dan merugikan lingkungan sekitar."Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Huzaimah T Yanggo, saat jumpa pers di kantor Kementerian Lingkungan...