Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.

Penasihat Hukum Sambo dan Putri Berkomitmen Fokus pada Fakta dan Saksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan, akan fokus pada fakta maupun saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan. Hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). "Jadi, kami, seluruh penasehat hukum,...

Terdakwa Ferdy Sambo Bersiap ke Ruang Sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo Siapkan Sekotak Peluru untuk Bharada RE Tembak Brigadir J

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) mengungkapkan senjata yang digunakan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) untuk menghabisi nyawa rekannya adalah Glock 17. Namun terdakwa Ferdy Sambo yang menyiapkan dan memberikan sekotak peluru 9 mm untuk menghabisi nyawa ajudannya itu.  Disebutkan dalam dakwaan Glock 17 pegangan RE tersebut bernomor seri MPY851. Dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo memberikan...