Advertisement
#gugatan-maringan-aruan
Rabu , 20 May 2015, 07:37 WIB
Digugat Konsumen Rp 56 M, Ini Jawaban Honda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—PT Honda Prospect Motor (HPM) melakukan klarifikasi terkait gugatan konsumen bernama Maringan Aruan dalam kasus tabrakan Honda City bernomor polisi B 61 GIT. Pihak Honda menyatakan kalau SRS...