Advertisement
#guru-terluar
Ahad , 16 Apr 2017, 19:19 WIB
Persyaratan Program SM3T Diubah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah persyaratan program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dengan persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyarakat baru itu sesuai dengan UU 14...