Advertisement
#harta-untuk-tempat-hiburan
Kamis , 25 Jan 2024, 15:54 WIB
Berwasiat Agar Harta Peninggalan Disumbangkan ke Tempat Hiburan, Bolehkah?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum berwasiat di dalam Islam diperbolehkan dengan ketentuan syarat yang menyertainya. Sebab tidak semua wasiat perkara duniawi maupun ukhrawi diperbolehkan. Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam...