Advertisement
#hnaya
Kamis , 15 Feb 2024, 14:26 WIB
Belasan Pegawai Rutan KPK Lakukan Pungli Rp 4 Juta Hingga Rp 128 Juta, Disanksi Minta Maaf
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 12 petugas rumah tahanan (Rutan) KPK yang terjerat kasus pungutan liar (pungli). Namun, bentuk sanksi beratnya...