Setiap unsur kesesatan pada konten yang berujung pada hoaks terkait Pilpres secara jelas termasuk objek pada UU Tindak Pidana Pemilu/ilustrasi.

Hati-hati, Sebar Hoaks Pilpres 2024 Bisa Kena Hukum Pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menegaskan bahwa baik pembuat maupun penyebar berita bohong (hoaks) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di media sosial (medsos) dapat dijerat hukum pidana. “Tentu ada hukumnya, tergantung konten hoaks tentang apa, apa kah fitnah, penghinaan, pornografi, atau pemalsuan data, masing-masing ada undang-undangnya baik konten secara daring atau tidak, semua ada,”...

Berita Hoaks (Ilustrasi)

Polri Kerahkan Patroli Siber Cegah Hoaks Pemilu 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan tim patroli siber untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Pemilu 2024. Polri mengerahkan tim patroli siber di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan kasubdit siber yang ada di 34 Polda. "Kami dalam patroli siber yang dilakukan rutin oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan rekan kasubdit siber di 34 Polda sudah melakukan...