Advertisement
#honor-guru-pakai-bos
Jumat , 10 Mar 2017, 19:00 WIB
Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Upah Honorer
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan membayar upah guru honorer. "Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak...