Advertisement
#hukum-hewan-qurban
Sabtu , 18 Jul 2020, 09:35 WIB
Pandangan Mazhab Syafi'i Soal Qurban Hewan Cacat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hewan yang diperbolehkan untuk diqurbankan hanya dari jenis al-an'am (binatang ternak), yaitu unta, sapi dan kambing. Lalu bagaimana hukumnya berqurban dengan hewan yang cacat?Ustaz Muhammad Ajib...