Sabtu 18 Jul 2020 09:35 WIB

Pandangan Mazhab Syafi'i Soal Qurban Hewan Cacat

Hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Indira Rezkisari
Tanda layak kurban dipasang pada seekor sapi.  Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa hewan tersebut tidak cacat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tanda layak kurban dipasang pada seekor sapi. Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa hewan tersebut tidak cacat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hewan yang diperbolehkan untuk diqurbankan hanya dari jenis al-an'am (binatang ternak), yaitu unta, sapi dan kambing. Lalu bagaimana hukumnya berqurban dengan hewan yang cacat?

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi'i tentang berkurban menggunakan hewan yang cacat.

Baca Juga

Dalam mazhab Syafi'i untuk unta yang akan diqurbankan harus yang sudah berumur lima tahun, sapi harus sudah berumur dua tahun, kambing harus sudah berumur dua tahun, dan domba harus sudah berumur satu tahun. Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk qurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa hewan tersebut tidak cacat.

"Dalam mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan qurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Namun, jika hewan qurban hanya cacat seperti patah tanduknya atau hilang tanduknya, menurut mazhab Syafi'i tetap sah untuk dikurbankan.

Imam An-Nawawi seorang ulama besar bermazhab Syafi'i dalam kitab al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan tentang hewan cacat yang tidak sah dikurbankan.

"Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa hewan yang buta tidak sah untuk qurban. Begitu juga hewan yang buta sebelah (matanya). Begitu juga hewan yang pincang kakinya. Begitu juga hewan yang sakit dan kurus sekali badannya. Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah hewan yang patah atau hilang tanduknya. Menurut mazhab Syafi'i tetap sah. Adapun jika terputus telinganya baik semua atau hanya sebagian telinga saja maka tidak sah untuk qurban." (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement