Advertisement
#hukum-mengulang-nikah
Rabu , 16 Dec 2020, 17:12 WIB
Apa Hukum Mengulang Nikah Bagi Pasangan Mualaf?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami-istri non-Muslim yang masuk Islam, pernikahannya dianggap sah, tidak perlu mengadakan akad nikah ulang, tidak usah memperbarui akad nikah (tajdidun nikah). Anak-anak mereka juga dianggap sah, bukan...