Advertisement
#hukum-sewa-rahim
Jumat , 31 Aug 2012, 07:44 WIB
Sewa Rahim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? (2)
REPUBLIKA.CO.ID, Bahkan, jika wanita tersebut adalah istri lain dari suaminya sendiri, ini juga tidak diperbolehkan. Sebab, dengan cara ini tidak diketahui siapakah sebenarnya dari kedua istri ini yang merupakan...
Jumat , 31 Aug 2012, 07:31 WIB
Sewa Rahim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? (1)
REPUBLIKA.CO.ID, Memiliki keturunan adalah salah satu tujuan dari sebuah pernikahan. Hanya saja, tak semua wanita yang telah bersuami memiliki kemampuan untuk mengandung dan melahirkan jabang bayi. Adanya masalah pada organ reproduksi bisa menjadi penghalang dalam hal ini. Namun, teknologi kedokteran terus berkembang. Berkat perkembangan itu, kini seorang wanita dapat menyewa rahim wanita lain untuk mengandung anaknya. Caranya, dengan mengambil sperma...