#ijin-keluar-masuk-jakarta
Sabtu , 16 May 2020, 03:02 WIB
Ini Sanksi Bagi Angkutan Umum yang Langgar Pergub 47/2020
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyedia jasa angkutan transportasi darat yang melanggar Peraturan Gubernur nomor 47/ 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian...
Jumat , 15 May 2020, 20:10 WIB
Anies: Keluar Masuk Jakarta Harus Ajukan Izin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, warga yang dikecualikan dalam Peraturan Guberur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian. "Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual,"...