Advertisement
#insentif-pajak-untuk-umkm
Rabu , 15 Jul 2020, 18:17 WIB
Meski Tak Kena Dampak Pandemi, UMKM Bisa Manfaatkan Insentif Pajak
Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak...