Advertisement
#insentif-rumah
Sabtu , 25 Nov 2023, 05:16 WIB
Asyik, Insentif PPN Pembelian Rumah Resmi Berlaku
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan. Insentif tersebut diberikan guna memperkuat...