Advertisement
#jht-pekerj-baru-cair-saat-umur-56-tahun
Jumat , 25 Feb 2022, 21:08 WIB
Fraksi Demokrat DPRD Jabar: Cabut Permenaker 2 tahun 2022
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 2022 yang menegaskan bahwa para pekerja baru bisa mencairkan jaminan hari tuanya pada usia 56 tahun, terus menuai kecaman. Pasalnya,...