Advertisement
#jokowi-teken-perpres-stafsus
Selasa , 22 Oct 2024, 08:05 WIB
Jokowi Teken Perpres, Presiden Bisa Punya Staf Khusus Sampai 15 Orang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus...