Advertisement
#jual-bagian-tubuh-satwa
Rabu , 16 May 2018, 22:09 WIB
Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Ilyas Dituntut Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- M Ilyas alias Ilyas, terdakwa perkara perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi dituntut tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah menjual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui...