Advertisement
#kaab-bin-ujrah
Senin , 02 Aug 2021, 19:15 WIB
Bolehkah Kerja untuk Non-Muslim dan Apakah Hasilnya Halal?
REPUBLIKA.CO.ID, – Dalam mencari rezeki, umat Islam pada dasarnya tidak dilarang untuk bekerja kepada pengusaha non-Muslim. Bahkan, hasil kerjanya hukumnya halal jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan para ulama. Pendiri...