Advertisement
#karaoke-langgar-psbb
Kamis , 09 Jul 2020, 22:33 WIB
Langgar PSBB, Tempat Karaoke Cilandak Didenda Rp 25 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat hiburan karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, didenda Rp 25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I Perpanjangan. Sanksi...