Advertisement
#kasus-guru-perkosa-santri
Selasa , 14 Dec 2021, 00:33 WIB
KPAI Nilai Herry Wirawan Memenuhi Syarat untuk Dihukum Kebiri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menilai oknum guru pelaku rudapaksa terhadap 21 santriwati di Cibiru, Bandung memenuhi untuk dilakukan hukuman kebiri. Sebab, korbannya...